indoposonline.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar sebanyak 40 bank yang sudah naik kelas dari Bank Buku I melakukan konsolidasi. Pasalnya, tahun ini kecukupan modal bank buku 1 mensyaratkan minimal Rp2 triliun.
“Sebelumnya kan Rp1 triliun, saat ini kami naikkan menjadi Rp2 triliun, karena itu kamu mendorong agar 40 bank bisa memenuhi itu. Bila tidak mampu kami sarankan konsolidasi,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto saat Media Gathering, Sabtu (1/5) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Anung juga menyebutkan, konsolidasi bukanlah suatu upaya untuk mengeliminasi bank-bank kecil yang ada. Menurutnya, konsolidasi tersebut bertujuan untuk memperkuat bank-bank tersebut untuk menghadapi digitalisasi yang memerlukan modal besar.
Ditambahkan bahwa bank BUKU I atau bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp 1 triliun sudah hampir dipastikan akan hilang. Saat ini, masih tersisa satu bank Buku I yaitu Bank Prima Master di Jawa Timur.
“Tinggal satu bank yakni Prima Master dan sudah masuk perencanaan untuk diakuisisi oleh bank besar dari luar. Nanti, kita tunggu detail selanjutnya,” kata Anung.
Anung bilang, bank-bank yang dulunya masuk BUKU I sudah berhasil naik kelas setelah menaikkan modal hingga Rp 1 triliun. Hanya saja, bank-bank kecil yang tidak mampu banyak yang melakukan penggabungan ataupun diakuisisi oleh bank lain.
“Kami tidak ingin ada kegagalan terjadi pada bank-bank kecil ini suatu saat nanti oleh karena itu kita antisipasi dari sekarang,” pungkas Anung.
Sebelumnya, pemilik bank atau pemegang saham pengendali (PSP) harus berkomitmen untuk mendukung keuangan bank untuk meningkatkan modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bank harus siap menghadapi persaingan dan dinamika saat ini khususnya di era volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA).
“Jadi sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus sudah diantisipasi oleh pemilik bank,” kata Heru baru-baru ini.
Dia mengungkapkan ada beberapa pilihan yang bisa diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal salah satunya dengan melakukan rights issue untuk memenuhi aturan modal minimum.
Selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
Terkait konsolidasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Heru mengungkapkan salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020. (timur)