IPOL.ID– Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp281.044.528 kepada ahli waris almarhum Irfan. Almarhum merupakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan aktivitas menuju tempat kerja.
Penyerahan dilakukan langsung kepada Nurdiansyah, warga Jagakarsa, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Wali Kota Jakarta Selatan M. Anwar mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat risiko kerja dapat terjadi kapan saja.
Sehingga program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Ia berharap santunan JKK bermanfaat untuk keluarga almarhum. “Semoga santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum,” ujar M. Anwar.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Iksarudin menjelaskan almarhum Irfan tercatat sebagai peserta aktif dari kelompok PPSU. Iksarudin menegaskan kejadian kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang dijamin program JKK, “Perjalanan dari rumah menuju tempat kerja merupakan bagian yang dilindungi dalam Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkap Iksarudin.
