Iksarudin menambahkan manfaat JKK tidak hanya mencakup santunan kematian, tetapi juga biaya perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) turut memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. “Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya semata-mata untuk peserta, tetapi juga keluarga peserta saat risiko terjadi,” sebut Iksarudin.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pekerja, termasuk sektor informal, untuk menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upaya ini dinilai penting mengingat tingginya risiko pekerjaan di lapangan serta perlunya jaminan keberlangsungan hidup keluarga pekerja, “Kami berharap semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya perlindungan dan menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Iksarudin. (msb/dani)
