indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun.
Pemeriksaan tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara tahap I oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kedua tersangka itu di antaranya, Ilham W Siregar Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017) dan Hari Setiono (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019).
“Pemeriksaan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Jumat (7/5).
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Terutama tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leo.