indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan pencatutan nama KPK di kantor Walikota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).
“(Saksi) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna (Walikota Nonaktif Cimahi) oleh pihak yang mengaku penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Adapun kelima saksi tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerani.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Walikota Cimahi Ahmad Nuryana.
“Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor,” ujar Ali.