Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DK PWI Menang di Kasus Cash Back, Gugatan Sayid Iskandarsyah Ditolak dan Resmi Inkrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > DK PWI Menang di Kasus Cash Back, Gugatan Sayid Iskandarsyah Ditolak dan Resmi Inkrah
News

DK PWI Menang di Kasus Cash Back, Gugatan Sayid Iskandarsyah Ditolak dan Resmi Inkrah

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2025, 13:28
Share
4 Min Read
Logo pwi
Logo pwi
SHARE

IPOL.ID-Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meraih kemenangan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah.

Gugatan terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa, 18 Maret 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, serta panitera pengganti Arifin Pangau. Sesuai hukum acara perdata, penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya banding sejak putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, Sayid Iskandarsyah tidak mengajukan banding, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah resmi berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga

Richard Lee
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee, Penyidikan Tetap Berjalan
Sayid Iskandarsyah Datangi Polda Metro Jaya untuk Berikan Keterangan Tambahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kisah Asmara Usai, Wulan Guritro Gugat Mantan Pacar di PN Jakarta Selatan
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditolak dan Resmi Inkrah, DK PWI, Gugatan, Menang di Kasus Cash Back, Sayid Iskandarsyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Belum Pasti Dipanggil KPK
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Panggil Komut Sinarmas dan Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?