Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Belum Pasti Dipanggil KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Belum Pasti Dipanggil KPK
HeadlineNews

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Belum Pasti Dipanggil KPK

Bambang
Bambang Published 15 Apr 2025, 13:09
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/4/2025).

Meskipun begitu, KPK belum berencana memanggil mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

“Pemanggilan saksi tentunya menjadi kewenangan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (16/4/2025).

Sebelumnya, KPK mengakui telah menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025) kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Baca Juga

IMG 20230216 WA0090
Terkini : Erick Thohir Terpilih Ketua PSSI

Namun sejauh ini, KPK belum pernah memeriksa La Nyalla. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.

“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” pungkas Tessa.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Pasti Dipanggil KPK, La Nyalla, Usai Rumahnya Digeledah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi PT Jamkrindo. Foto: Jamkrindo.co.id Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Terus Komitmen Dukung Akses Keuangan UMKM-K
Next Article Logo pwi DK PWI Menang di Kasus Cash Back, Gugatan Sayid Iskandarsyah Ditolak dan Resmi Inkrah

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?