Ia menegaskan bahwa status keanggotaan HCB di PWI telah resmi berakhir sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, berbagai manuver hukum yang dilakukan, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana, dinilai tidak berdasar dan hanya memperburuk citra organisasi.
“Berhentilah bermanuver menggugat perdata, melapor ke polisi, atau memecat anggota yang tak sejalan. Semua itu sia-sia, hanya mempermalukan organisasi,” tutup Zulmansyah. (Sol)
