Sejalan dengan Putusan Dewan Pers terhadap Hendry Ch Bangun
Kemenangan DK PWI ini menguatkan posisi hukum serupa yang sebelumnya diambil Dewan Pers dalam perkara perdata yang diajukan Hendry Ch Bangun (HCB). HCB menggugat Dewan Pers setelah dikeluarkan dari Gedung Dewan Pers lantai 4, menyusul pemecatannya sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat pada 16 Juli 2024 (SK No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024).
Dalam eksepsinya, LBH Pers selaku kuasa hukum Dewan Pers—yang diwakili Ade Wahyudin, SH dan rekan—menyatakan bahwa HCB tidak memiliki legal standing karena bukan lagi anggota maupun Ketua Umum PWI. Gugatan tersebut dinilai prematur, salah pihak (error in persona), dan kabur (obscuur libel).
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, yang turut tergugat dalam perkara itu, sepenuhnya mendukung eksepsi yang diajukan Dewan Pers.
“Eksepsi Dewan Pers menyatakan HCB tidak punya legal standing, dan kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan SK Dewan Kehormatan Nomor 50,” kata Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

