IPOL.ID – Upaya dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili: 1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Hakim menyebut terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di persidangan, terungkap bahwa penyidik menghadirkan sedikitnya 18 saksi serta tiga orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Bukti-bukti tersebut dinilai saling berkaitan dan mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan.
