Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee, Penyidikan Tetap Berjalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee, Penyidikan Tetap Berjalan
Hukum

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee, Penyidikan Tetap Berjalan

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2026, 16:00
Share
3 Min Read
Richard Lee
PN Jaksel total gugatan praperadilan Richard Lee. Foto: Instagram @dr.richard_lee
SHARE

IPOL.ID – Upaya dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Hakim menyebut terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga

Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dugaan penipuan produk kecantikan usai laporan Dokter Detektif (Doktif).
Kasus Produk Kecantikan, Polda Metro Jaya Tetapkan dr Richard Lee Tersangka
DK PWI Menang di Kasus Cash Back, Gugatan Sayid Iskandarsyah Ditolak dan Resmi Inkrah
Depankan Hak Asasi, Hakim PN Jaksel Perhatikan Kondisi Kesehatan Jantung Sioeng Pengguna Kursi Roda

Di persidangan, terungkap bahwa penyidik menghadirkan sedikitnya 18 saksi serta tiga orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Bukti-bukti tersebut dinilai saling berkaitan dan mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dr richard lee, Gugatan, Hakim pn jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pm p PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari BAZNAS
Next Article Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut Gus Yaqut Tempuh Praperadilan, Begini Respons KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?