IPOL.ID – Polda Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang dipasarkannya, setelah laporan yang dilayangkan Samira atau Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Laporan terhadap Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024, dengan dugaan pelanggaran di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen. Khususnya terhadap produk treatment di klinik dr. Richard Lee yang diklaim mengandung white tomato.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Reonald menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan ini.
“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai prosedur,” jelasnya.
