Selain proses hukum yang berjalan, sorotan juga datang dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI. Lembaga tersebut menilai produk kecantikan yang dipasarkan oleh klinik dr. Richard Lee memiliki sejumlah kejanggalan.
Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI, Eko Supahwono, menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan peredaran produk kecantikan tersebut.
“Kami ingin menyampaikan perkembangan laporan aduan kami ke Bareskrim. Sebelum membuat laporan, kami sudah melakukan kajian dan penelitian berdasarkan pemberitaan online terkait produk tersebut,” ungkap Eko.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)
