IPOL.ID – Polda Metro Jaya hari ini, Senin 20 April 2026 kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang masa aktif surat izin mengemudinya mau habis.
Ada lima lokasi layanan SIM Keliling yang mudah dijangkau oleh masyarakat Jakarta untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Lokasi layanan SIM keliling yang dimaksud adalah:
- Jaktim : Mal Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : Mal Citraland
- Jakut : LTC Glodok
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan waktu layanan SIM Keliling biasanya dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Berapa biayanya? Laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)
