IPOL.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespon hal itu, KPK menghormati hak hukum Gus Yaqut sebagai tersangka yang kini telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. “KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum mengumumkan dua orang tersangka pada Januari 2026, KPK terlebih dulu menerbitkan sprindik umum.
