IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan persoalan administratif dan tata kelola bantuan pendidikan dalam penanganan kasus YBR (10), siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia.
Dalam penelusurannya, KPAI mengidentifikasi adanya hambatan pada proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyebut, kendala muncul akibat kebijakan teknis perbankan yang mensyaratkan kesesuaian data KTP dengan sekolah penerima bantuan.
“Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah,” ujar Diyah, Rabu (11/2/2026).
Menurut KPAI, aturan tersebut berpotensi menyulitkan anak-anak yang secara administratif tercatat di wilayah berbeda dengan lokasi sekolahnya, situasi yang cukup umum terjadi di daerah dengan kondisi geografis terpencar.
Tak hanya itu, KPAI juga mendapati minimnya pemahaman di tingkat sekolah terkait mekanisme pencairan kolektif bagi siswa yang mengalami kendala jarak. Skema tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk membantu siswa di wilayah terpencil agar tetap memperoleh haknya tanpa harus datang langsung ke bank.
