“Banyak kepala sekolah belum mengetahui bahwa pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif,” kata Diyah.
KPAI menilai persoalan ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi dan pendampingan teknis agar program bantuan pendidikan benar-benar dapat diakses secara merata.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga menyoroti adanya pungutan sumbangan sebesar Rp1 juta per siswa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sumbangan itu muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dianggap belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru honorer.
“(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, termasuk gaji guru honorer,” jelas Diyah.
KPAI menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak seharusnya berdampak pada peserta didik, terutama anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BOS dan PIP dinilai mendesak agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi siswa.
Sebagaimana diketahui, YBR ditemukan meninggal dunia pada Kamis (29/1/2026). Ia diduga mengakhiri hidupnya dan meninggalkan surat untuk ibunya.
