Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Nasional

KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2026, 16:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
SHARE

“Banyak kepala sekolah belum mengetahui bahwa pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif,” kata Diyah.

KPAI menilai persoalan ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi dan pendampingan teknis agar program bantuan pendidikan benar-benar dapat diakses secara merata.

Di sisi lain, lembaga tersebut juga menyoroti adanya pungutan sumbangan sebesar Rp1 juta per siswa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sumbangan itu muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dianggap belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru honorer.

“(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, termasuk gaji guru honorer,” jelas Diyah.

Baca Juga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Zalfa D / Kemenkeu
Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi di Indonesia
Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
Ayah dan Anak di Bandung Jadi Tersangka Penggelapan Dana PIP Rp8,5 Miliar

KPAI menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak seharusnya berdampak pada peserta didik, terutama anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BOS dan PIP dinilai mendesak agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi siswa.

Sebagaimana diketahui, YBR ditemukan meninggal dunia pada Kamis (29/1/2026). Ia diduga mengakhiri hidupnya dan meninggalkan surat untuk ibunya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beban Sumbangan Sekolah, Hambatan, KPAI, PIP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut Gus Yaqut Tempuh Praperadilan, Begini Respons KPK
Next Article Ilustrasi, Suhu dunia dan Perubahan iklim. Foto: Istock @piyaset BMKG: Musim Hujan Berakhir Maret 2026, Kemarau Dimulai April

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?