Selama ini, YBR tinggal bersama neneknya yang telah lanjut usia. Ibunya, MGT (47), menetap di kampung berbeda bersama dua saudara korban, sementara dua saudara tirinya yang telah dewasa merantau ke Papua dan Kalimantan. YBR merupakan anak bungsu dari lima bersaudara, dan sang ibu menjadi tulang punggung keluarga.
KPAI mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan pihak perbankan untuk memperbaiki koordinasi serta memastikan hak anak atas pendidikan dan perlindungan terpenuhi tanpa terhambat prosedur administratif maupun beban biaya tambahan.(Vinolla)
