Majelis juga menyoroti adanya keterkaitan antara keterangan korban dan saksi lain, khususnya mengenai asal-usul produk hingga proses distribusinya melalui toko daring (online shop). Rangkaian fakta tersebut dianggap cukup untuk memenuhi unsur minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Selain soal alat bukti, hakim menyatakan tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyebut adanya cacat prosedur tidak terbukti dalam persidangan.
“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Atas dasar itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak berdasar dan harus ditolak.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dinyatakan sah secara hukum. Penyidikan atas laporan yang diajukan Dokter Samira alias Doktif dipastikan terus berlanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam distribusi produk dan layanan kecantikan. Aparat penegak hukum masih mendalami peran dan tanggung jawab para pihak dalam perkara tersebut.

