IPOL.ID – Buat geger dulu tampil mesra sekarang Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada sang mantan kekasih Sabdayagra Ahessa atau akrab dengan panggilan Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Sabda. Tetapi sebelum adanya gugatan Wulan sudah mencoba menangih utang Sabda.
“Wulan mencoba untuk menagih uang renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya, dikutip Selasa (27/2/2024).
Ia menambahkan, sebenarnya Sabda awalnya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian Wulan, termasuk uang renovasi rumah senilai Rp396 juta.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Terdaftar pada Senin (26/2/2024).