Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kisah Asmara Usai, Wulan Guritro Gugat Mantan Pacar di PN Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Kisah Asmara Usai, Wulan Guritro Gugat Mantan Pacar di PN Jakarta Selatan
Gaya hidup

Kisah Asmara Usai, Wulan Guritro Gugat Mantan Pacar di PN Jakarta Selatan

Iqbal
Iqbal Published 27 Feb 2024, 15:50
Share
1 Min Read
Wulan Guritno. Foto: IG, @wulanguritno (tangkap layar)
Wulan Guritno. Foto: IG, @wulanguritno (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Buat geger dulu tampil mesra sekarang Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada sang mantan kekasih Sabdayagra Ahessa atau akrab dengan panggilan Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Sabda. Tetapi sebelum adanya gugatan Wulan sudah mencoba menangih utang Sabda.

“Wulan mencoba untuk menagih uang renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Richard Lee
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Richard Lee, Penyidikan Tetap Berjalan
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Ia menambahkan, sebenarnya Sabda awalnya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian Wulan, termasuk uang renovasi rumah senilai Rp396 juta.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Terdaftar pada Senin (26/2/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan, PN Jaksel, Sabdayagra Ahessa, wulan guritno
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Badan Informasi dan Geospasial (BIG) menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Wilayah Darat Pulau Sulawesi di The Rinra Hotel Makassar, Selasa (27/02/2024). Gelar Sosialisasi, BIG Percepat Pelaksanaan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Wilayah Darat Sulawesi
Next Article Menjelang ramadan, Wakil Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Iin Mutmainnah didampingi Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jaktim, Ali Nurdin, Wakil Camat Pulogadung, Agus Purwanto, dan Lurah Pisangan Timur, Moch Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Enjo, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/2). Foto: Ist Jelang Ramadan, Lima Pasar Disidak Pemkot Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?