IPOL.ID – Advokat dari kantor hukum A M Oktarina Counsellors at Law, Noverizky Tri Putra melayangkan pengaduan terhadap tiga hakim dan satu panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketiga hakim dan panitera di PN Jakarta Selatan, yakni inisial RB, AM, SMDP, dan EY, diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait setelah sebelumnya membatalkan keputusan incracht melalui gugatan perlawanan (verzet).
Awal kasus tersebut dari gugatan yang diajukan oleh Noverizky pada tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum lantaran tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Setelah para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutuskan perkara itu secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024.
