Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky.
Juru Sita PN Jakarta Selatan telah memberitahukan isi putusan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi pada 17 Januari 2024, namun pihak kedutaan menolak menandatanganinya.
Berdasarkan hukum acara, putusan tersebut seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 31 Januari 2024, atau 14 hari setelah pemberitahuan.
Selanjutnya Noverizky mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kedutaan Besar Arab Saudi memenuhi kewajibannya. Permohonan itu dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Aanmaning merupakan tindakan dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.
Meski putusan sudah inkracht, Kedutaan Besar Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025.

