Perkara ini didaftarkan secara manual karena putusan verstek sudah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.
Seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya, eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.
Hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal
Januari 2024 sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya.
Noverizky mencurigai adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet tersebut.
Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, sebuah hal seharusnya diketahui oleh hakim.
“Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka,” ungkap Noverizky melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Nove menambahkan, pengaduan ke Badan Mahkamah Agung ini diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.

