indoposonline.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga terkait atau milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kali ini, aset yang disita oleh korps adhyaksa tersebut di antaranya, terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Bangunan itu dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak menegaskan, penyitaan aset tersebut telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri Bandung Kelas I Khusus.
“Itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021,” tegas Leo di kantornya, Senin (17/5).
Adapun dua aset bidang tanah atau bangunan yang disita terdiri dari 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.