Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tangkap Pengusaha Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tangkap Pengusaha Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah
Hukum

Kejagung Tangkap Pengusaha Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah

Bambang
Bambang Published 19 Nov 2024, 12:56
Share
1 Min Read
Pengusaha Hendry Lie saat ditangkap oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Senin (18/11/2024). Foto: Pidsus Kejaksaan Agung
Pengusaha Hendry Lie saat ditangkap oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Senin (18/11/2024). Foto: Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.

Hendry yang merupakan petinggi PT TIN ditangkap setibanya di Indonesia dari negara tetangga Singapura pada Senin (18/11/2024).

“(Hendry Lie) telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.

Diketahui, mantan bos Sriwijaya Air tersebut sudah berstatus tersangka sejak April 2024 lalu. Hendry Lie merupakan tersangka nomor 22 dari total 23 tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus korupsi penambahan timah tersebut.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Informasi dihimpun, Hendry diduga telah menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang itu didapat ketika dia menjadi Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa yang dituduh mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015-2019 yang isinya tidak benar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Tangkap Pengusaha Hendry Lie, Terkait Kasus Korupsi Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026 OJK Terpilih sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas dana Pensiun Dunia (IOPS)
Next Article Ilustrasi mayat. Foto: Ist Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria di Pamijahan, Bogor, Oh Ternyata…

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?