Wahidin juga menuturkan bahwa Bupati dan Walikota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.
“Bupati dan Walikota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tuturnya.
Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur juga meminta Bupati/Walikota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan
Imigrasi).
“Khusus untuk masyarakat yang Mudik, dalam instruksi tersebut dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut,”ujar Dia