Aduan lainnya meliputi perusahaan yang sama sekali tidak memberi THR dengan alasan yang tidak jelas, perusahaan mencicil membayar THR
Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang masih akan dibuka hingga 20 Mei mendatang.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email [email protected], media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangkab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388336533), Rahmat (087874077250).
(mul)