Tatak menantang orang yang mengunggah tuduhan bahwa rumah tersebut milik Anies untuk membuktikannya. nJika rumah tersebut bisa dibuktikan merupakan gratifikasi dari pengembang reklamasi, maka bisa langsung laporkan ke KPK, tulisnya.
“Coba ya yang nuduh tolong buktikan tuduhannya. Tuduhan gratifikasi itu kan urusan hukum, langsung saja laporkan KPK kalau punya bukti. Kecuali kalau memang tujuannya sekedar merusak nama baik,” tandas dia.
Tatak juga mengaku mendapat saran dari warganet untuk melaporkan fitnah tersebut ke pihak kepolisian. Namun, kata Tatak, pihaknya lebih memilih mengklarifikasi fitnah tersebut dan setelah itu mengabaikannya.
“Ada netizen saran, laporkan polisi saja yang fitnah. Ya ampun jika kita layani tiap fitnah dengan lapor polisi, pasti sibuk sekali. Sementara ABW saya pahami lebih pilih fokus menunaikan janji politiknya kepada warga Jakarta. Maka fitnah-fitnah itu kita anggap saja noise, yang cukup kita counter lalu abaikan,” pungkas Tatak. (tim)