indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menggelar rapat kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta bersama pimpinan daerah penyangga ibu kota menyepakati protokol kesehatan (prokes) selama momen lebaran Idul Fitri 1442 H.
Seluruh kawasan Jabodetabek – Cianjur, Jawa Barat, harus mengantisipasi laju kasus aktif Covid-19 selama lebaran.
“Pertama, kita masih masa Pandemi Covid-19, karena itu ketentuan untuk menjalankan prokes supaya ditaati, masyarakat diutamakan melakukan kegiatan di rumah saja dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten maupun provinsi,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/5).
Kegiatan Salat Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing, dan salat beribadah yang berada di lokasi setempat, tanpa mengunjungi kawasan yang jauh dari rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan lintas wilayah dan kapasitasnya adalah 50 persen.
Kegiatan halal bihalal dan open house tetap ditiadakan tahun 2021 ini. Seperti kegiatan silaturahmi, mendatangi tokoh agama, tokoh masyarakat, teman dan saudara tetap dianjurkan menggunakan media virtual.
Sampai dengan akhir bulan Syawal, ketika dimulainya perkantoran selepas lebaran juga diharapkan tidak ada halal bihalal untuk memutus mata rantai.
Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal.
Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan Ketupat Jaya untuk mencegah kerumunan antara pukul 18.00 WIB-22.00 WIB.
Sesudah pukul 22.00 WIB maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan dan pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas.
Kesepakatan rapat tersebut juga mengatur urusan proses operasional zakat yang harus dilakukan langsung kepada penerima. Dengan mengikuti prokes. Kemudian untuk berziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 – 16 Mei 2021.
Sementara, untuk rumah makan dan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup pukul 21.00 WIB diseluruh wilayah Jabodetabek. Kemudian untuk kawasan tempat wisata membatasi maksimal pengunjung 30 persen dan hanya untuk pengunjung beridentitas KTP setempat.
Semua kesepakatan bersama ini diatur di dalam Surat Keputusan, surat edaran dan atau seruan oleh masing-masing Kepala Daerah. (ibl)