indoposonline.id – Aparat Satpol PP membongkar gedung lima lantai di Jalan Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/5). Sebab, bangunan tersebut berbeda dengan izin yang diajukan sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, gedung yang dimaksud memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kantor, sebaliknya akan digunakan sebagai hotel.
“Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya,” kata Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek di lokasi, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan oleh Haris bahwa pada lantai 2 sampai lantai 5, akan dibangun ruangan kamar-kamar berukuran 3×3 meter berikut fasilitas kamar mandi pada setiap kamarnya.
Lebih lanjut, katanya, ruangan pada lantai bagian bawah, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan. “Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan langsung beroperasi,” ujar dia.
Irfan pun senada, selaku penanggung jawab proyek. Menurutnya, gedung lima lantai tersebut nantinya akan dijadikan sebagai hotel. Tetapi, untuk menghindari sorotan masyarakat, bangunan tersebut dikatakan pihaknya sebagai usaha kos-kosan.