indoposonline.id – Aparat Satpol PP membongkar gedung lima lantai di Jalan Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/5). Sebab, bangunan tersebut berbeda dengan izin yang diajukan sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, gedung yang dimaksud memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kantor, sebaliknya akan digunakan sebagai hotel.
“Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya,” kata Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek di lokasi, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan oleh Haris bahwa pada lantai 2 sampai lantai 5, akan dibangun ruangan kamar-kamar berukuran 3×3 meter berikut fasilitas kamar mandi pada setiap kamarnya.
Lebih lanjut, katanya, ruangan pada lantai bagian bawah, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan. “Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan langsung beroperasi,” ujar dia.
Irfan pun senada, selaku penanggung jawab proyek. Menurutnya, gedung lima lantai tersebut nantinya akan dijadikan sebagai hotel. Tetapi, untuk menghindari sorotan masyarakat, bangunan tersebut dikatakan pihaknya sebagai usaha kos-kosan.
“Kalau ada yang nanya kita bilang kos-kosan,” pungkasnya.
Namun dia mengelak jika pembangunan gedung tidak memiliki IMB. Dia mengaku perizinan pembangunan gedung yang pekerjaan fisiknya telah mencapai lima lantai, itu masih dalam proses di PTSP. “IMB-nya masih proses,” akunya.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan, penertiban gedung yang sedang tahap pembangunan di Jalan Fatmawati RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, karena pembangunan pada bagian belakang menyerobot garis sepadan bangunan (GSB) seluas 4 x 13 meter.
Pada pelaksanaan pembangunan yang ditemukan tidak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang dengan luas 4 x 13 meter. “Jarak bebas belakang itu wajib dikosongkan. Jadi ini (jarak bebas) bagian yang melanggar,” katanya di lokasi.
Ujang mengaku, sesuai IMB diajukan pembangunannya untuk perkantoran dengan ketinggian yang diizinkan mencapai 5 lantai. “Melanggar GSB bagian belakang dari lantai satu hingga lantai lima,” tutup Ujang. (ibl)