Namun, Ketua BPK membantah jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mengalami penurunan, dari semula yang ditaksir oleh Kejagung sebesar Rp 23,71 triliun kini sebesar Rp22,78 triliun. “Baru saja disimpulkan hari ini. Seandainya ada beda-beda, itu kan baru penaksiran, ya wajar,” ujar Agung.
Pada kesempatan itu, ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah mendukung pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK.(ydh)

