indoposonline.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka pengedar dan pemroduksi tembakau sintesis, pangsa pasar mereka adalah para pelajar. Wilayah peredaran mereka adalah Bogor, Banten, dan Jakarta dengan big boss bernisial G.
“Market atau pasarnya kalangan pelajar atau anak muda,” ungkap Yusri di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Yusri menerangkan, sembilan tersangka yang ditangkap memiliki perannya masing-masing. Yakni AH sebagai kurir, MR penjual, AF penjual, J penjual, R, RP, RA, TA dan M yang produksi dan menjual.
Pengungkapan kasus ini, sambung Yusri, berawal dari penangkapan seorang kurir bernama AH di wilayah Kab. Bogor, Jawa Barat. dari tangan AH ditemukan barang bukti tembakau sebanyak 500 paket berat 5,8 kg.
Kepada polisi yang memeriksanya, AH mengaku diberi petunjuk oleh seseorang berinisial G alias D alias S dan DLH alias L untuk mengantarkan barang bukti ke seseorang sesuai kode pengiriman.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersangka AH menuju wilayah Gunung Putri Bogor, saat di wilayah Gunung Putri Bogor dilakukan penangkapan MR, AF dan 3 tersangka lainnya.
Di sini aparat menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 25 paket dengan berat 113,95 gram. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa tersangka tersebut berhubungan langsung ke home industri pembuatan tembakau sintetis.
Dari infromasi tersebut, kata Yusri, tim melakukan pengembangan ke salah satu perumahan di wilayah Cilebut, Bogor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka R, RP, RA, TA dan M dan ditemukan barang bukti berupa 2.373 paket siap edar, 188 kg tembakau sintetis, bahan baku pembuatan narkotika, alat pembuat narkotika, dan alat packing.
Bahkan di lokasi penangkapan di Bogor, beberapa titik dipasangi CCTV. “Sehingga kala ada orang lain yang tak dikenal mendekat saja mereka tahu dan setiap 1 jam dicek dengan kode tersendiri yang hanya para tersangka saja yang tahu,” beber Yusri.
“Dalam 1 hari home industri tersebut memproduksi bahan baku sebanyak 20 kg yang dikemas menjadi 2500 bungkus. Totalnya sebanyak 185,5 kg tembakau sintetis seharga Rp 15 miliar disita,” ungkapnya.
Menariknya, sambung Yusri, tembakau sintetis ini dikemas, baik jaringan Banten dan Bogor ini sama. Bahkan dipasarkan di media sosial. “Perpaket kecil berat 10 gram harganya Rp 800 ribu,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menambahkan, tabel harga pada akunnya pun sudah ada. Namun menurut pengakuan tersangka, mereka menyetor kepada Big Bosnya dan tidak bertemu langsung.
Kemudian hingga kini masih ada 5 orang yang DPO selaku otak, pemilik akun. Pengendali market dan PW selaku pengendali produksinya. “Tukang masaknya pun mendapatkan bayaran Rp 3 juta satu minggu,” ujar Yusri.
Dalam satu hari saja mereka bisa mencetak 20 kg tembakau sintetis dan sudah 1 tahun aksinya dijalankan. Lebih lanjut, aparat Kepolisian akan kordinasi dengan petugas kominfo untuk mentakedown akun para tersangka. “Barang bukti, prekusor bahan kimia juga disita,” tegasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yaitu 500 paket tembakau sintetis (5.800 gr / 5,8 kg), 25 paket tembakau sintetis (113,95 gr), 2.002 paket kecil tembakau sintetis, 366 paket sedang tembakau sintetis 5 paket besar, tembakau sintetis, 12 Toples berisi tembakau sintetis.
Kemudian empat kontainer berisi tembakau sintetis, 1 aquarium kaca berisi tembakau sintetis, 5 plastik bibit tembakau sintetis, 8 timbangan digital, 2 mesin pemanas magnetic, 2 alat press listrik, 5.000 paket berbagai ukuran dan 100 lembar hologram dengan total 185,513 kg tembakau sintetis.
Para tersangka diatas dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda paling sedikit satu miliyar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (ibl)