indoposonline.id – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, resmi menerbitkan izin pertandingan sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021. Namun ada syarat yang harus dipenuhi semua pemangku kepentingan.
Syaratnya, kompetisi harus diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat COVID-19. Sigit menjelaskan, izin kompetisi sudah diberikan tapi seluruh pihak harus tetap mengutamakan azas Salus Populi Supreme Lex Esto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus Corona.
“Karena itu, dari hasil diskusi, kami memutuskan memberikan izin keramaian dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Menurut Sigit, pihak Kepolisian bakal melakukan pengawasan dan evaluasi berkala saat kompetisi Liga 1 dan Liga 2 bergulir. Sebab, apabila di perjalanan ditemukan pelanggaran maka aparat tak segan memberikan sanksi yang pastinya menyangkut nasib pertandingan itu sendiri.