Lukisan berlapis emas tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan predicate crime tindak pidana korupsi oleh Jimmy Sutopo. Setelah di sita, aset-aset tersangka langsung dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJP). Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (ydh)