indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana terorisme selama periode 2018-2020. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M Bimo P Nugroho, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan di halaman Kantor Kejari Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (24/5).
“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Dwi Agus Arfianto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, berupa senjata api laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para terpidana.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Dwi.