indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB sebesar Rp 22,1 miliar.
Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021. Dalam hal itu, korps adhyaksa juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Keempat tersangka itu di antaranya, HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan, AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri dan LIH selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard EE Simanjuntak di Jakarta, Selasa (11/5).
Perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 25 Juli 2019.