“Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh kapolres-kapolsek bergerak,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5).
Perintah ini dikeluarkan Irjen Hendro agar masyarakat merasakan pelayanan maksimal kepolisian dalam hal keamanan wilayah dari para bandit.
Kabid Humas menuturkan Irjen Pol. Hendro tak ingin peristiwa Polsek Candipuro dibakar terjadi lagi.
“Semua daftar pencarian orang daripada pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat sekarang sedang dicari. Bahkan beliau sudah menegaskan (pelaku begal ditangkap) hidup atau mati ibaratnya harus ditangkap. Yang penting masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelas Kabid Humas dilansir Tribratanews.
Dalam kasus ini, ada 14 orang pelaku yang ditangkap. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berperan sebagai provokator hingga pelaku pembakaran. Bahkan banyak warga yang pada akhirnya ikut-ikutan meski tidak tahu persoalan.