Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima Laporan dari korban bergerak cepat merespon gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
Pada hari Kamis (21/5) Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas di Pantai Cuku Pandan. Keempat pelaku tersebut RY, SR, ED, IJ yang kesemuanya warga Pekon Sukabanjar Kota Agung.
Para pelaku menghentikan korban Alwi Husin yang akan ke pantai Cuku Pandan bersama teman wanitanya. Mereka lalu merampas uang milik korban dan merusak kontak sepeda motor yang digunakan korban. (tim)