Kiagus lebih dulu ditahan oleh penyidik di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Masa penahanannya terhitung sejak 20 Mei 2021 hingga 8 Juni 2021.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Diketahui, Budi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 10 April 2019 lalu.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. “Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik dari hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka BT (Budi Tjahjono/mantan Direktur Utama Jasindo), maka selanjutnya KPK melakukan penyelidikan lanjutan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke dalam tahap penyidikan di akhir 2020,” ungkap Karyoto. (ydh)