Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ke Penjara
HeadlineHukum

KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2021, 22:26
Share
3 Min Read
KPK tahan
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto (kiri) dan Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Foto: KPK
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah, ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/5).

Solihah ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kegiatan fiktif dimaksud terkait penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah menahan tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (25/5).

“Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, SLH akan diisolasi mandiri selama 14 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: X
Iran Kembali Hantam Aset Militer AS di Bahrain dan Kuwait, Ancam Gelombang Serangan Lebih Besar
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
Polisi Akui Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris

Selain Solihah, penyidik juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka perkara pembayaran komisi kegiatan fiktif agen asuransi tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin Tiga RW Padat Penduduk di Cilincing Prioritas Vaksinasi COVID-19 
Next Article doni diganti Digantikan Ganip Warsito, Ini Kalimat Menyentuh Doni Monardo tentang Anak Buahnya di BNPB

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineJakarta Raya
Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
20 Jul 2026, 21:10
Nasional
Istri Eks Wamenaker Immanuel Rebut Kembali 3 Mobil Sitaan KPK: Bisa Dipertanggungjawabkan
20 Jul 2026, 19:32
HeadlineKriminal
Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Gegerkan Publik, Polisi Terus Buru Fakta
20 Jul 2026, 23:22
Olahraga
Kejuaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2026: Indonesia Loloskan 3 Pemain ke Babak Utama
20 Jul 2026, 23:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?