Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ke Penjara
HeadlineHukum

KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2021, 22:26
Share
3 Min Read
KPK tahan
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto (kiri) dan Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Foto: KPK
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah, ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/5).

Solihah ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kegiatan fiktif dimaksud terkait penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah menahan tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (25/5).

“Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, SLH akan diisolasi mandiri selama 14 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Baca Juga

MinyaKita
Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita, Ini Penyebabnya 
Prabowo: MBG Mampu Serap 3 Juta Tenaga Kerja, Uang Beredar Sangat Besar di Desa
IHSG Terjun ke Level 5.710, Mayoritas Saham Berguguran

Selain Solihah, penyidik juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka perkara pembayaran komisi kegiatan fiktif agen asuransi tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin Tiga RW Padat Penduduk di Cilincing Prioritas Vaksinasi COVID-19 
Next Article doni diganti Digantikan Ganip Warsito, Ini Kalimat Menyentuh Doni Monardo tentang Anak Buahnya di BNPB

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0179
Nusantara

Kesbangpol Kabupaten Kendal Bakal Panggil Sejumlah Admin Sosial Media

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Olahraga
128 Atlet dari 20 Negara Bertarung di Arena Biliard Indonesia International Open 2026
04 Jun 2026, 13:34
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?