“KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud.Tentu bukti tsb terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini,”
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino),” pungkasnya.(ydh)