indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan penerimaan gratifikasi terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri tahun 2021. Tak tanggung-tanggung, hingga 17 Mei 2021, lembaga antirasuah itu telah menerima sebanyak 86 laporan dengan nilai hampir Rp200 juta (Rp198,18 juta).
“Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya,” papar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Adapun barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah Rp500.000 hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing SGD10.000.