indoposonline.id – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pria yang menawarkan jasa pengawalan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Yang bersangkutan mencari hasil (keuntungan) dari melakukan pengawalan,” kata Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).
Agus menjelaskan, pria bernisial RR, 28 tahun, ditangkap dari sebuah kafe di kawasan Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2021) lalu. “Sejauh ini sudah ada satu korban yang memberikan uang kepada yang bersangkutan terkait pengawalan,” tambah Agus.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, menambahkan, RR dibekuk setelah pihaknya menerima laporan masyarakat adanya seorang pria mengaku-ngaku sebagai polisi dan juga anggota BIN yang menawarkan jasa pengawalan.
Untuk memuluskan aksinya, jelas Kasatreskrim, RR yang bertubuh kekar ini melengkapi diri dengan baju dan emblem polisi maupun BIN. Bahkan mempersenjatai diri dengan senjata api air soft gun. Tetapi, aksi RR berakhir setelah seorang pengusaha melapor ke polisi lantaran diminta uang Rp5 juta sebagai imbalan jasa pengawalan.
Jimmy menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku satu pucuk pistol air soft gun, baju, sejumlah kartu identitas palsu polisi dan BIN.
RR ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Undang-Undang Darurat tentang senjata api. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Jimmy.
Sementara, RR, mengaku terpaksa berpura-pura sebagai anggota polisi dan BIN lantaran tidak memiliki pekerjaan. RR sebelumnya bekerja di bidang teknologi informasi sebagai programmer. “Kena pengurangan karyawan karena pandemi (COVID-19),” kata RR. (ibl)