Kemudian, aparat melakukan penangkapan terhadap R, RP, RA, TA dan M di dua lokasi rumah wilayah Kota Bogor yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus packing tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.
“Hasil pengungkapan kali ini disinyalir lebih besar dari pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah Banten. Namun demikian polisi masih mengumpulkan alat bukti, barang bukti dan saksi – saksi,” ungkap Azis.
Jika sebelumnya ditemukan barang bukti lebih dari 6 Kilogram (kg) narkotika jenis tembakau sintetis, dilokasi ini (di Kota Bogor) disinyalir ditemukan lebih dari 150 kg narkotika jenis tembakau sintetis. (ibl)