Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing dan jika di luar rumah, dilakukan di ruang terbuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
Selain itu, Anies menganjurkan untuk tetap berada di dalam rumah, kemudian halal bihalal atau silaturahmi secara tatap muka ditiadakan.
Kemudian, ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan malam takbiran dilakukan di rumah secara virtual.
Jika pelaksanaannya di masjid atau mushala, maka dilakukan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas.
Selain itu, pusat perbelanjaan/mal/kafe/restoran/warung makan dan bioskop beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali di zona merah dan oranye maka dihentikan.
Kawasan wisata dan taman rekreasi beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 30 persen kecuali di zona merah dan oranye aktivitas dihentikan sementara. (wsa)