IPOL.ID – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, meskipun kontribusinya sangat signifikan, banyak pelaku UMKM mengaku menghadapi kesulitan akses kredit atau pembiayaan yang cukup serius alam mengembangkan usahanya.
Kurangnya akses pembiayaan ini memang menghambat kemampuan UMKM untuk berkembang, berinovasi, dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, meningkatkan akses kredit atau pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu kunci penting untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).
Penyusunan RPOJK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM dan sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.