Penerbitan GMTN pada 2020 meraup sukses besar dengan tingkat bunga jauh lebih murah dan kompresi harga dari indikatif awal sekitar 0,7 persen dan memperoleh penawaran oversub dari para investor global.
“Ini merupakan rangkaian upaya liability management untuk menurunkan beban cashflow pinjaman dalam jangka panjang, serta upaya perbaikan cashflow terutama lima tahun ke depan, penurunan beban bunga pinjaman, dan untuk mengendalikan biaya pokok penyediaan listrik dan subsidi seiring dengan turunnya beban bunga pinjaman,” tutur Sinthya.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menurunkan kewajiban pinjaman melalui pelunasan atas pinjaman dengan tingkat bunga tinggi, sehingga beban keuangan perseroan menjadi lebih efisien.
Dengan pelunasan pinjaman di luar jadwal pembayaran sekitar Rp30 triliun tersebut, juga akan memperbaiki batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi PLN.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, maka rasio leverage perseroan menjadi lebih baik dibanding tahun lalu.
Tak hanya itu, kemampuan arus kas operasi untuk memenuhi kewajiban pinjaman baik pokok dan bunga pinjaman juga naik secara signifikan pada 2020.