Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menhub: Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Lebih Parah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menhub: Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Lebih Parah
HeadlineIndex beritaNasionalNews

Menhub: Kasus COVID-19 di Negara Tetangga Lebih Parah

Timur
Timur Published 08 May 2021, 13:00
Share
2 Min Read
Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Ant
SHARE

Larangan tersebut untuk menekan kasus COVID-19 yang dikhawatirkan kembali melonjak saat musim puncak arus mudik Lebaran. Sebelum ada larangan, pemerintah memberlakukan pengetatan arus mudik yang dilaksanakan 22 April hingga 5 Mei, dan 18-24 Mei 2021.

Ia pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik. Hal ini terbukti dengan menurunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi termasuk sektor udara dan darat.

Meski begitu, lanjut dia, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dapat bepergian khusus non-mudik untuk empat kriteria yakni keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil dan sakit, yang harus melengkapi persyaratan.

Semua keperluan nonmudik itu, sebagaimana dilansir Antara, harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Baca Juga

menhub
Tanya Langsung ke Penumpang, Menhub Dudy Pastikan Tiket Pesawat Lebaran Didiskon hingga 20 Persen
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Terima Audiensi Menhub, Menko Polkam Perkuat Koordinasi Pengamanan Transportasi Idulfitri 2026

Khusus angkutan darat, di DKI Jakarta layanan angkutan penumpang khusus non mudik itu hanya bisa dilalui di Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur dan Terminal Kalideres di Jakarta Barat dengan armada bus khusus bertanda stiker.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantar gebang, covid19, Hari Raya Idul Fitri 2021, kemenhub, larangan mudik, menhub, Pandemi, SARS CoV-2
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 08 at 11.14.05 AM Kondisi Peradilan Anak Masih Bermasalah
Next Article Zuma @Malibu Village Paramount Land Gelar ‘Spesial Ramadhan & Lebaran 2021’  

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?