indoposonline.id – Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang warganya untuk mudik lokal di wilayah Jabodetabek. Termasuk melarang kegiatan halal bi halal yang sebelumnya sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat Idul Fitri.
“Kalau melihat aglomerasinya begitu, berarti kan tidak boleh,” kata Rahmat, Sabtu (8/5/2021).
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut. “Kita mau silaturahmi, halal bi halal saja engga boleh, apalagi kalau mau wisata, sudah tentu kecil kemungkinan diperbolehkan,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, ada celah pengecualian bagi warga dengan alasan luar biasa. Dan menurutnya, semua harus disertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
Dalam waktu dekat, Rahmat, segera membahasnya bersama dinas dan instansi terkait untuk membuat aturan tekhnis pelarangan mudik lokal khusus untuk wilayah aglomeresi.
“Karena bukan hanya pemerintah daerah saja, di dalamnya termasuk ada kepolisian,” katanya.
Tahun 2021.
Seperti yang diketahui, kebijakan itu tetuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi Kota Bekasi pada masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (put)