Indoposonline.id – Pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kemarin (3/5), terus mendapat sorotan. Ini lantaran Alex tidak diperiksa di Kejati Sumsel melainkan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Alex diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2013-2018.
Menurut Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad, Alex dapat diperiksa di Kejagung, meski kasus tersebut ditangani oleh Kejati.
“Ya pemeriksaan tersebut dapat dilakukan Kejagung. Pertimbangannya karena faktor kompleksitas perkara, alat bukti atau domisili yang diperiksa,” kata Suparji ketika dihubungi, Selasa (4/5).
Selain itu pemeriksaan juga dapat dilakukan di Kejagung dengan pertimbangan adanya atensi publik. “Pada dasarnya itu policy dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah pemeriksaan harus sesuai dengan KUHAP dan menghormati hak asasi manusia yang diperiksa,” jelas Suparji.